English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejari Luwu Tegakkan Hukum Secara Humanis untuk Cegah Pelanggaran di Desa

” Instruksi Jaksa Agung nomor 5 tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan R.I dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa),”ujar Zulmar.

Untuk seksi pidum ada program Pelaksanaan Restorative justice di 22 Desa Binaan (Rumah Adhyaksa). Lalu
Seksi Intel ada program Jaga Desa, Luhkum /Penkum. Kemudian, Seksi Datun ada program Pelayanan dan Pendampingan Desa secara virtual.

Seksi pidsus ada program pencegahan tipikor.
Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative. Surat JamPidum No.B-2714/E/Eoh.2/07/2024 tgl.8 Juli 2024 tentang penunjukan Kejati Sulsel sebagai pilot project pelaksanaan Keadilan Restorative secara mandiri

Penjabat Bupati Luwu, Muh Saleh mengatakan, program inovasi ma’jabe merupakan bahasa Bugis. “Kalau kita orang Bugis, makna nama program ini adalah ingin dimanja. Yang biasanya yang dimanja adalah anak kecildan anak perempuan. Mereka ini yang butuh diberikan kasi sayang,”kata Saleh.

Menurutnya, Kejaksaan ini ingin bersahabat dengan kepala desa.

Makanya, dia meminta seluruh kepala desa di Luwu meningkatkan komunikasi dengan Kejari Luwu. Ada program jaga desa. Ini bagian dari upaya untuk melakukan peningkatan tata kelola peningkatan dana desa.

“Ini agar senantiasa menjadi acuan kita pengelolaan dana desa agar akuntabel dan transparan. Ini bahan kita koordinasi aparatur dan tata kelola penggunaan dana desa. Semoga ini pertanda baik bagi desa. Ini sebarkan 227 desa. Kalau perlu disosialisasikan kepada seluruh kades,”paparnya.(shd)

News Feed