FAJAR, LUWU-Aparatur Sipil Negara (ASN) diizinkan menghadiri pendaftaran suami atau istri mereka saat mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati di KPU Luwu pada Selasa, 27 Agustus.
LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Agussalim dan Erwin Barabba, Husain menyatakan bahwa istri bakal calon bupati Luwu, Agussalim, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kebetulan, calon bupati Agussalim akan mendaftar pada hari pertama besok (Selasa). Apakah istri calon kami bisa ikut mendampingi suaminya mendaftar di KPU?” tanya Husain saat rapat koordinasi persiapan penerimaan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Luwu di Hotel Batari, Belopa, pada Senin, 26 Agustus.
Dia menambahkan, jika memang tidak diperbolehkan, maka calon bupatinya tidak akan mengikutsertakan istrinya saat pendaftaran di KPU. Menurutnya, pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung oleh PDIP, Partai Gerindra, dan PPP yang diwakilinya tetap berkomitmen mengikuti regulasi.
Rombongan calon bupati dan wakil bupati tersebut akan berangkat dari posko induk di Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, menuju Belopa pada pukul 13.00 siang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Luwu, Asriani Badaruddin, menyatakan bahwa pasangan calon bupati dan wakil bupati yang memiliki pasangan berstatus ASN diperbolehkan mendampingi suami atau istrinya saat mendaftar di KPU. “Jadi mereka dikecualikan dan dapat hadir saat pendaftaran calon bupati sesuai regulasi yang ada,” kata Asriani.
Namun, ASN yang bersangkutan tidak diperbolehkan menggunakan atribut pasangan calon dan harus bersikap pasif. Mereka tidak boleh aktif. Hal yang sama berlaku saat kampanye. Istri atau suami calon bupati atau wakil bupati yang berstatus ASN dapat ikut dalam kampanye, namun harus mengambil cuti dari ASN. Selama kampanye, mereka hanya boleh bersikap pasif dan tidak menggunakan atribut calon bupati atau wakil bupati.