English English Indonesian Indonesian
oleh

DPR Kecewa Kemenag tak Patuhi Aturan Haji Khusus, Direktur Bina Haji: Kalau Saya tidak Laksanakan Saya….

FAJAR, JAKARTA–Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI, Wisnu Wijaya Adi Putra, merasa kecewa mengetahui Kementerian Agama tidak mematuhi aturan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

UU itu mengatur secara khusus kuota haji khusus yakni sebanyak delapan persen dari kuota haji Indonesia. Sementara, dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu, Kemenag membagi kuota tersebut menjadi 10 ribu untuk jemaah reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus.

“Bapak tahu bahwa ada kebijakan 50:50, apakah bapak berusaha mengatakan (kepada pimpinan) bahwa ini kalau Ini kalau 50:50 tidak sesuai dengan regulasi yang ada loh misalnya, pernah nggak Bapak mengatakan itu?” tanya Wisnu kepada Direktur Bina Haji dan Umrah Jaja Jaelani, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2028) dikutip dari dpr.go.id.

Wisnu lantas memperingatkan Jaja agar tidak memberikan pernyataan yang seolah-olah pembagian 50:50 tersebut atas persetujuan DPR. Sebab, DPR sendiri tidak pernah menyetujui hal tersebut dan berpegang teguh pada aturan UU Haji dan Umrah.

“Pernyataan Bapak jangan sama dengan Pak Irjen, Pak Irjen berusaha untuk memberikan masukan lalu komunikasi seolah-olah kalau dengan komunikasi itu DPR akan menyatakan setuju (pembagian porsi kuota) 50:50, padahal DPR selalu berpegang teguh kepada regulasi ini (UU Haji dan Umrah),” tegas Wisnu.

Politisi Fraksi PKS ini mengingatkan bahwa aturan dalam UU memiliki hierarki lebih tinggi dibanding dengan Peraturan Menteri. Makanya, seharusnya semua yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji mematuhi aturan dalam UU Haji tersebut.

News Feed