Dalam aspek ekonomi tujuan utamanya adalah mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mengurangi kemiskinan, dan menciptakan ekonomi yang adil.
Pada aspek sosial, ada hal yang harus dipenuhi oleh negara yakni menjamin hak-hak sosial dan kesejahteraan setiap individu, termasuk akses ke layanan kesehatan, pendidikan, dan lingkungan yang sehat. Mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera dengan menghormati hak-hak sosial serta memelihara persatuan dalam keberagaman.
Dari sisi aspek politik, menjalankan sistem pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel dengan menjamin hak-hak politik dan keadilan hukum bagi setiap warga negara. Memastikan kedaulatan dan integritas wilayah negara, serta mempertahankan kemerdekaan dan keamanan negara melalui partisipasi aktif warga negara.
Kemudian, Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNM Ahmad Faqhruddin, menyatakan sepaham bahwa cita-cita negara Indonesia adalah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, yang terminal atau transmisinya bisa dicapai melalui tujuan pada alinea ke-4 UUD 1945.
Ia menyampaikan bahwa dari sudut pandang pembangunan negara, terdapat klasifikasi untuk menjelaskan pembangunan di setiap negara. Antara lain; Higher Income, Upper Middle Income, Low Middle Income dan Low Income Country.
Dari dua indikator yang sangat makro, Indonesia sebenarnya mendapatkan dampak positif dalam pembangunan. Berkat pembangunan yang dilakukan, tak bisa dipungkiri Indonesia semestinya sudah “naik kelas”.