FAJAR, TORAJA UTARA — Satresnarkoba Polres Toraja Utara kembali berhasil menggulung jaringan peredaran gelap narkotika di Wilayah Kabupaten Toraja Utara, Senin, 19 Agustus 2024.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku masing-masing berinisial RMP alias PC (27) warga Tondon Siba’ta, PAT alias NY (20) warga Rantepaku Tallunglipu, dan JAS alias AN (38) warga Tondon Pasar.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di sekitar wilayah Pasele Kecamatan Rantepao sering terjadi kegiatan transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba AKP Syahrul Rajabia, ST, MH, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial RMP alias PC sebagai pembeli saat sedang berada di SPBU Wilayah Tallunglipu beserta barang bukti satu paket saset plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Tidak sampai di situ. Usai diamankannya RMP alias PC, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku berinisial PAT alias NY yang bertindak sebagai kurir saat sedang dalam perjalanan di Jl Poros Panga’ Tallunglipu.
Masih pada hari yang sama, petugas kembali melakukan pengembangan lanjutan dan lagi-lagi berhasil mengamankan pelaku berinisial JAS alias AN sebagai penjual saat sedang berada di dalam sebuah rumah yang ada di wilayah Pasele Rantepao.
Saat diamankan, dari tangan JAS alias AN didapati oleh petugas sejumlah barang bukti diantaranya 38 paket sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu yang tersimpan di dalam sebuah kaos kasi warna putih hitam. Barang bukti tersebut sebelumnya sempat dibuang oleh pelaku melalui jendela saat dilakukan penggerebekan.