Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, SIK, MSi, melalui Kasatresnarkoba AKP Syahrul Rajabia, ST, MH, membenarkan hal tersebut. Bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan tiga orang pria jaringan pelaku penyalahgunaan peredaran gelap narkotika pada lokasi yang berbeda beserta dengan barang bukti.
Adapun keseluruhan barang bukti yang pihaknya berhasil amankan dari ketiga pelaku tersebut yaitu 39 paket saset plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu-sabu, satu buah kaos kaki warna putih hitam, tiga unit ponsel android, satu buah kaca pyrex, dua buah sumbu pembakar, dua buah korek gas, serta dua buah potongan pipet sebagai sendok takar.
“Saat ini ketiga pelaku sedang menjalani proses hukum di Mapolres Toraja Utara. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” terang AKP Syahrul Rajabia.
Ditambahkannya, dari pengungkapan tersebut pihaknya memberikan apresiasi kepada masyarakat yang berperan aktif membantu Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Toraja Utara.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya penegakan hukum yang tegas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Toraja Utara,” tutupnya. (ams)