FAJAR, SIDRAP — Inspektorat Kabupaten Sidrap, sementara melakukan audit kerugian negara kasus dugaan korupsi rumah dinas pimpinan DPRD Sidrap.
Sebanyak satu tim investigasi yang dibentuk inspektorat dalam proses audit kerugian negara di lembaga legislatif Sidrap itu.
Kepala Inspektorat Sidrap, Mustari Kadir mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim sebanyak 7 auditor yang akan bekerja menghitung kerugian negara.
“Sementara bekerja, satu tim kami bentuk, ada 7 orang auditor di dalamnya,” katanya pada Jumat, 23 Agustus lalu.
Mustari pun mengomentari adanya isu Inspektorat main mata dengan DPRD Sidrap dalam mengaudit kerugian negara itu.
Menurutnya, dirinya menjamin timnya tidak dapat dipengaruhi pihak mana pun dan akan melakukan audit sesuai SOP yang berlaku.
“Soal itu kami menjamin tidak ada. Kami berkomitmen sesuai dengan prosedur dan SOP,” ucapnya.
“Saya juga sudah sampaikan ke Pj Bupati Sidrap soal proses audit ini. Beliau menekankan kalau kami harus bekerja sesuai prosedur,” ujarnya.
Terpisah, salah seorang auditor mengutarakan, pihaknya melakukan audit sesuai berkas yang diberikan oleh Kejari Sidrap.
Yakni, penggunaan anggaran belanja administrasi umum dan perangkat daerah di DPRD Sidrap di tahun anggaran 2020 hingga 2023.
“Kami sudah dapat dokumen dari Kejaksaan sementara kami olah. Jadi berkas dari kejaksaan itu yang kami telusuri, iya mulai tahun 2020 sampai 2023,” jelasnya.
Dia pun masih enggan membocorkan sampai sejauh mana perkembangan audit kerugian negara itu.
Namun dirinya memastikan tim investigasi tidak bisa dipengaruhi pihak mana pun.