English English Indonesian Indonesian
oleh

Viral ! KPU Makassar Umumkan Syarat Pengusulan Bakal Calon Wali Kota Masih Gunakan Ambang Batas 20 Persen, Begini Penjelasan KPU

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah mengumumkan syarat-syarat pendaftaran Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar di akun media sosial resminya, instagram @kpu_makassar.

Pengumuman itu telah beredar di media sosial (medsos) hingga menjadi sorotan karena  hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan putusan baru yang diputuskan Makhamah Konstitusi (MK), yang telah mengubah syarat ambang batas pencalonan.

Pengumuman itu pun telah telah dilihat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bwaslu) Kota Makassar yang langsung merespon dengan mengingatkan pihak KPU Makassar bahwa hal tersebut keliru.

Hal tersebut disampaikan oleh Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Makassar, Erick D Andreas.

“Iya (kami sudah lihat) dan kami sudah laksanakan imbauan kepada KPU melalui lisan dan surat agar merevisi syarat pencalonan tersebut dan melaksanakan
Perundangan-undangan yang  berlaku,” ungkap Eric kepada FAJAR, Sabtu, (24/8/2024).

“Tadi kami sampaikan ke KPU saat Rakor. Kami sampaikan lisan dan setelah itu kami buatkan surat imbauan,” sambungnya.

Imbauan ini kata dia dilakukan sebagai bentuk pencegahan Bawaslu agar tidak terjadi mis atau mal administrasi nantinya saat pendaftaran.

“Jadi kami minta revisi karena memang pengumuman pendaftaran calon itu mulai 24-26 Agustus,” jelas Eric.

*Begini Isi Pengumuman Pendaftaran KPU Makassar :

1. Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor: 880/PL.02.2- BA/7371/2/2024 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan melalui Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2024, bahwa:

News Feed