FAJAR, GOWA — Surat dinas Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendataan calon kepala daerah telah keluar.
Demi menyamakan persepsi terkait tersebut KPU Gowa menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa pada Pilkada Serentak 2024 di Aula Kantor KPU Gowa, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Kegiatan tersebut mengundang beberapa stakeholder dan instansi terkait dan seluruh perwakilan dari partai politik yang ada di Kabupaten Gowa.
Ketua KPU Gowa, Fitra Syahdanul menjelaskan bahwa sebagai kegiatan ini diselenggarakan sebagai wujud untuk menyamakan persepsi perihal dengan aturan yang baru terkait dengan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Gowa.
“Jadi Surat Dinas KPU Nomor 1692 itu sebagai penegasan untuk mengikuti amar putusan MK. Makanya kita mengacu kepada putusan MK,” ucapnya.
Dia mengatakan bahwa semangat ini jangan dianggap membatasi yang lain, sebab ini memberikan ruang kepada seluruh masyarakat yang ingin memimpin Kabupaten Gowa.
“Ini komitmen kita agar kualitas demokrasi Kabupaten Gowa semakin bagus,” ujarnya. (sae)