FAJAR, JAKARTA–Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menegaskan, wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pilkada oleh Presiden RI Joko Widodo dianggap terlalu didramatisir.
Kabar ini muncul menyusul penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) oleh DPR RI.
Dalam keterangan resminya pada Jumat, 23 Agustus 2024, Supratman menegaskan bahwa hingga saat ini, Kemenkumham belum menerima arahan dari Presiden terkait penerbitan Perpu Pilkada.
“Sampai hari ini saya belum mendengar tentang hal tersebut, baru kali ini saya dengar, dan sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana,” ujarnya.
Politisi Gerindra itu menjelaskan bahwa Kemenkumham akan mengikuti proses legislasi yang sedang berjalan di DPR RI terkait RUU Pilkada, termasuk penundaan Rapat Paripurna yang awalnya dijadwalkan untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.
“Kalau pemerintah sifatnya mengikuti proses di DPR. Dengan DPR sudah menyatakan penundaan Rapat Paripurna, maka tentu pemerintah ikut karena tidak ada pilihan lain. Itu yang menjadi harapan kita semua,” jelasnya.
Supratman juga menolak berspekulasi tentang apakah DPR RI akan melanjutkan pembahasan RUU Pilkada dengan pemerintah di kemudian hari.
“Jangan berandai-andai, pernyataannya sudah tegas sekali dari pimpinan DPR. Jadi, jangan berandai-andai,” katanya.
Sementara itu, terkait dengan respons Presiden atas aksi unjuk rasa yang menolak pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang, Supratman menyebut hal tersebut merupakan ranah juru bicara Presiden. (amr)