English English Indonesian Indonesian
oleh

KLH Buka 3.066 Formasi CPNS, Ini Syaratnya

FAJAR, MAKASSAR — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) membuka 3.066 formasi CPNS 2024. Hal tersebut sesuai dengan Pengumuman Nomor PG.6/MENLHK-SETJEN/ROPEG/PEG.0/8/2024 tentang Pengadaan CPNS Kementerian LHK Tahun Anggaran 2024.

Formasi CPNS Kementerian LHK 2024 ditujukan untuk lulusan SMA hingga S2 dengan jurusan masing-masing dan sesuai dengan jabatan yang dibutuhkan. Proses pendaftaran CPNS Kementerian LHK dapat dilakukan secara daring (online) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Rinciannya:

  • Jabatan fungsional terdapat sembilan formasi kebutuhan guru dan 2.930 kebutuhan teknis di lowongan CPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2024.
  • Jabatan pelaksana terdapat ada 127 formasi untuk jabatan pelaksana di lowongan CPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2024. Selain membuka jalur untuk umum, Kementerian LHK juga membuka jalur untuk lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri Kalimantan. Terkait rentang penghasilan, gaji yang bakal diterima peserta yang lolos tes CPNS di Kementerian LHK berkisar antara Rp4,5 juta hingga Rp8 juta, sesuai dengan jabatannya. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui tautan berikut ini: formasi CPNS Kementerian LHK 2024.

Pelamar CPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebelum mendaftar. Berikut rincian persyaratan umumnya:

  • Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar CPNS
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan
  • Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat jasmani dan rohani wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi pemerintah
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK. (edo)

News Feed