Pengelolaan dana BTT dilakukan melalui rekening milik pribadi dan pertanggungjawaban bencana kekeringan di BPBD tidak didukung dengan bukti lengkap dan sah.
Masalah ini tidak sesuai PP No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta PP No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Kondisi ini berpotensi mengakibatkan terbukanya peluang penyalahgunaan. Pemkab Wajo berisiko melakukan pembayaran atas realisasi BTT yang tidak sesuai dengan kondisi kenyataannya.
Kepala BPBD Wajo Syamsul Bahri yang berupaya dikonfirmasi mengeklaim, temuan tersebut hanyalah
pemeriksaan awal.
“Pemeriksaan awal ini. Sudah dijelaskan, dikonfirmasi di BPK. Sebagai di LHP-nya tiga muncul lagi sebagai temuan,” klaimnya. (man/zuk)