“Jurnalis berhak melakukan peliputan di Gedung DPRD Bulukumba sebagai bagian dari aktivitas jurnalistik mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua sementara DPRD Bulukumba Supriadi mengungkapkan bahwa kejadian itu akibat miskomunikasi. Panitia inti sebenarnya sudah menyediakan 10 ID card untuk wartawan yang bertugas meliput, yang seharusnya bisa keluar masuk ruangan.
“Panitia yang berjaga mungkin kurang mendapatkan pengarahan, sehingga terjadi kesalahan. Padahal, pemegang ID card seharusnya boleh tinggal di dalam ruangan,” jelas politisi PKS tersebut.
“Untuk insiden kemarin, saya akan memanggil kembali pihak sekretariat untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. Tapi, pada dasarnya kami mendukung kebebasan pers,” pungkasnya. (akb/zuk)