English English Indonesian Indonesian
oleh

Pelantikan Dewan yang Antiwartawan, Pemred Mengecam Keras

BULUKUMBA,FAJAR– Sekretariat DPRD Bulukumba dikecam sejumlah pihak. Mereka melarang jurnalis meliput pelantikan anggota DPRD Bulukumba, Senin, 19 Agustus 2024.

Kecaman datang dari Pemimpin Redaksi (Pemred) Harian Radar Selatan Sunarti Sain. Dia mengecam keras insiden pelarangan liputan yang dilakukan oleh panitia pelantikan anggota DPRD Bulukumba Periode 2024-2029.

Pelarangan itu dinilai sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers. Sunarti Sain menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan jaminan kebebasan pers yang diatur dalam Pasal 28F ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3) UU No 40/1999 tentang Pers.

“Pasal 4 UU No 40 Tahun 1999 secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dijamin oleh undang-undang ini,” jelas Sunarti, Selasa, 20 Agustus.

Sunarti merujuk pada Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999, yang mengatur ketentuan pidana bagi siapa saja yang menghalangi kebebasan pers.

“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” tegasnya.

Insiden pelarangan jurnalis dalam meliput proses pelantikan anggota DPRD Bulukumba tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kemerdekaan pers.

“Kemerdekaan pers adalah jaminan bagi hak warga negara untuk memperoleh informasi, yang merupakan hak asasi manusia. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak ini,” tandasnya.

News Feed