English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejati Sulsel Siap Dukung Hilirisasi Produk Kelautan dan Perikanan

“Sedang untuk Bidang Pidana Militer, bidang ini sangat diperlukan untuk menangani perkara koneksitas sebagaimana diatur dalam Pasal 89 KUHAP, “beber Agus Salim.

Agus Salim menjelaskan, perkara koneksitas adalah tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer. Jadi ada warga sipil dan ada anggota TNI yang terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana.

“Tidak menutup kemungkinan kedepan, terdapat perbuatan-perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan ekonomi biru yang dilakukan sipil bersama militer. Maka Bidang Pidana Militer menjadi jembatan untuk menangani perkara koneksitas tersebut,” tutupnya. (edo)

News Feed