English English Indonesian Indonesian
oleh

Ngeri! Januari-Juli 2024, Perputaran Dana Judi Online Capai Rp174 Triliun

FAJAR, JAKARTA–Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa pada periode Januari hingga Juni 2024, jumlah perputaran dana terkait judi online mencapai Rp174 triliun.

Deputi Bidang Strategi dan Kerjasama PPATK, Tuti Wahyuningsih mengungkap itu dalam diskusi FMB9 yang mengusung tema Komitmen Satgas Berantas Judi Online di Jakarta, Senin (19/8/2024).

Menurutnya, pada semester I-2024, PPATK telah menyampaikan 13 hasil analisis terkait indikasi tindak pidana perjudian online kepada Polri.

“Berdasarkan analisis terhadap seluruh rekening yang terkait dengan perjudian online selama periode Januari hingga Juli 2024, diketahui bahwa jumlah perputaran dana mencapai Rp174 triliun dengan jumlah transaksi sebanyak 117 juta transaksi,” katanya dikutip dari Info Publik.

Indonesia kata dia saat ini berada dalam kondisi kritis terkait judi online. “Jika melihat angka-angka yang ada, kita harus benar-benar serius memberantas judi online dan menyadari bahaya yang ditimbulkannya,” ujar Tuti.

Catatan PPATK menunjukkan bahwa pada 2017, perputaran uang terkait perjudian online baru mencapai sekitar Rp2 triliun. Namun, pada 2020, angka tersebut melonjak menjadi Rp15 triliun.

“Yang terjadi pada tahun 2023 sangat mencengangkan, di mana perputaran uang terkait judi online mencapai Rp327 triliun. Ini menunjukkan bahwa kita menghadapi masalah yang sangat besar,” jelas Tuti.

Ia menambahkan bahwa total deposit untuk 2023 yang terserap oleh aktivitas judi online, yang sangat berbahaya ini, mencapai Rp3,34 triliun, melibatkan 3,7 juta pemain yang merupakan warga negara Indonesia. (amr)

News Feed