English English Indonesian Indonesian
oleh

Konstalasi Pilkada Serentak 2024 Berubah, MK Ubah Threshold Pilkada

FAJAR, JAKARTA–Konstalasi Pilkada serentak 2024 berubah. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan  Partai Gelora dan Partai Buruh atas isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Lewat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK  mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.

“BRAVO MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada. HEBAT MK!!!” tulis Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di akun X pribadinya.

MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Sementara itu, MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang diubah MK itu yakni:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

News Feed