Agus Salim menuturkan, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI secara tegas disebutkan kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UU. Berdasarkan ketentuan tersebut Agus menjelaskan lebih detail peran kejaksaan dalam sistem peradilan pidana di indonesia bukan hanya sebagai penuntut umum. Melainkan juga melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, mengawasi penyidikan, eksekusi putusan pengadilan, berperan dalam upaya hukum lainnya (banding, kasasi, peninjauan kembali).
Ada juga penyelesaian perkara di luar pengadilan (restorative justice dan diversi dalam kasus anak), penuntutan dalam perkara tindak pidana khusus (korupsi, terorisme, dan pelanggaran hak asasi manusia), dan berperan sebagai pengacara negara dalam mewakili pemerintah dan atau badan usaha milik negara atau milik daerah serta upaya pemberatansan korupsi untuk penegakan hukum yang bersih dan berwibawa. Korupsi bukan hanya masalah hukum, melainkan juga dampaknya merambah ke dimensi sosial, politik, dan ekonomi. Praktik korupsi mengancam demokrasi, memperlambat pertumbuhan ekonomi, dan mengganggu stabilitas pemerintahan.
“Penegakan hukum yang baik adalah sebuah proses untuk menegakkan norma-norma hukum sehingga ditaati dan dijadikan pedoman dalam segenap aspek kehidupan. Sekaligus dapat memberikan peluang dan kesempatan kepada pelaksana pembangunan untuk berkreasi dan berinovasi tanpa merasa ketakutan dalam rangka mensejahterakan masyarakat,” tutupnya. (edo)