SIDRAP, FAJAR — Inspektorat Sidrap lamban. Setelah menuai sorotan, barulah mulai mengaudit.
Inspektorat secara resmi mulai melakukan audit kasus dugaan korupsi dana rumah tangga pimpinan DPRD Sidrap, Senin, 19 Agustus 2024. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Inspektorat Sidrap Mustari Kadir.
Pihaknya menargetkan menyelesaikan audit kasus tersebut selama 10 hari. “Iya, sementara jalan tadi. Sudah jalan. Baru mulai ini hari,” kata Mustari Kadir, kemarin.
Peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Ali Asrawi Ramadhan meminta pihak Kejari Sidrap berkoordinasi dengan inspektorat agar proses audit tidak lambat.
“Terkadang juga koordinasi yang tidak bagus membuat audit dari inspektorat lambat dan penanganan kasus hukum juga berlarut-larut,” katanya.
Sebenarnya, bisa saja sembari Inspektorat Sidrap melakukan audit, Kejari Sidrap juga bisa tetap lanjut agar penanganan hukum menjadi efektif. “Kejaksaan perlu mencari mens rea (niat jahat ) dari peristiwanya,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sidrap Muslimin Lagalung saat dihubungi FAJAR belum merespons terkait perkembangan kasus dugaan korupsi dana rumah tangga pimpinan DPRD Sidrap.
Ali Asrawi menegaskan Kejari Sidrap yang masih terkesan menutup-nutupi penanganan kasus, membuatnya dianggap gagal membangun kepercayaan publik.
“Selain itu, Kejati Sulsel perlu menegur Kejari Sidrap tentang pola kerja seperti itu,” tegasnya.
“Kalau memang tidak ada perubahan, berarti Kejati juga tidak mengupayakan sistem kerja yang efisien dan transparan di jajaran di bawahnya sehingga membuat penegakan hukum menjadi lamban dan berpotensi ada abuse dalam penanganan dugaan tipikor,” lanjut Ali Asrawi. (ams/zuk)