SUNGGUMINASA, FAJAR.CO.ID — Putusan permohonan Praperadilan yang ditempuh dua warga Sokkolia masing-masing Dolo dg Nai dan Agus dg Ngunjung dijadwalkan akan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri Sungguminasa, Senin, 19 Agustus. Pemohon praperadilan pun menanti keadilan ditegakkan setelah menilai penetapan tersangka dilakukan secara sewenang-wenang dan melabrak mekanisme yang mestinya ditempuh dengan tidak memiliki bukti yang sah dalam penetapan tersangka.
Sepanjang persidangan yang berlangsung sejak pekan lalu, baik pemohon maupun termohon (Polres Gowa) telah menyampaikan haknya masing-masing dengan saling jawab menjawab mulai dari jawaban Termohon atas dalil permohonan pemohon, replik (tanggapan) pemohon, duplik termohon, sidang pembuktian, hingga kesimpulan kedua belah pihak.
Praperadilan diajukan karena Pemohon menganggap ada upaya untuk memaksakan kasus ini naik ke penyidikan dan bergulir di pengadilan tanpa didasari bukti yang cukup. Pasal pemalsuan surat yang disangkakan pada keduanya dinilai janggal karena Pemohon praperadilan justru menjadi korban dari klaim penyidik terkait kasus dugaan pemalsuan surat tersebut. Selain itu, pemohon ditetapkan tersangka pada kasus yang telah didamaikan pada tahun 2022 sehingga pemohon menilai tidak ada alasan bagi termohon untuk menetapkan tersangka.
Kuasa Hukum Pemohon, Ahmad Nur, S.H mengatakan, penetapan tersangka tidak bisa dilakukan di atas dasar bukti yang apa adanya, sebab hal ini terkait dengan hak asasi seseorang yang diperhadapkan pada proses hukum. “Maka, praperadilan adalah langkah konstitusional untuk mengoreksi penyidik,” kata alumnus Unhas ini usai sidang pertama di PN Sungguminasa.