Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Yudi Suseno, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Salah satu syarat utama untuk mendapatkan remisi adalah perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Yudi juga menegaskan bahwa tidak semua permohonan remisi dikabulkan. “Ada beberapa permohonan remisi yang ditolak karena narapidana tidak memenuhi syarat,” jelasnya.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana yang kembali ke masyarakat dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan produktif. Remisi juga menjadi salah satu bentuk apresiasi dari pemerintah kepada narapidana yang menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang positif. (bso)