“Itulah betapa pentingnya pers pada proses Pilkada, sehingga melalui kesempatan ini, saya juga mencoba untuk menyegarkan kembali apa yang kita telah pelajari, dan pahami khususnya mengenai kode etik jurnalistik,” jelasnya.
Rusli Djafar menjelaskan, secara garis besar jurnalis harus independen, dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.
“Jurnalis harus menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik, dan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampuradukkan antara fakta dan opini yang menghakimi, tidak diskriminasi, serta tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul,” terangnya.
Rusli Djafar mengungkapkan, jurnalis juga harus memegang teguh asas dalam kode etik jurnalistik yakni asas demokrasi, asas profesionalitas, asas moralitas, dan asas supremasi hukum.
Terlebih, lanjut dia, jurnalis memiliki peran penting dalam penyelenggaraan informasi, karena penyelenggara tidak mungkin bisa menjangkau seluruh isi daerah tanpa bantuan media.
“Saya meminta teman-teman tetap konsisten dan komitmen bekerja secara profesional, karena jurnalis menjadi salah satu mitra penting bagi KPU dalam menyukseskan proses penyelenggaraan demokrasi. Sehingga, dalam proses Pilkada ini, diharapkan dan ditekankan untuk tetap berada di jalan yang benar,” tandasnya. (ams)