English English Indonesian Indonesian
oleh

119 Warga Binaan Rutan Pinrang Terima Remisi Umum 17 Agustus, Dua Orang Langsung Bebas

FAJAR, PINRANG — Sudah menjadi tradisi tahunan, pemerintah memberikan pengurangan masa pidana atau remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat secara administratif dan substantif.

Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara Kelas (Rutan) IIB Pinrang mengusulkan 119 narapidana untuk memperoleh Remisi Umum (RU) 2024, pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Telah terbit Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) berjumlah 119 orang yang terdiri atas 71 orang pidana Umum dan 48 orang pidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 (PP99).

Penyerahan remisi berlangsung di Halaman Kantor Bupati Pinrang yang diserahkan langsung oleh Pj Bupati Pinrang, H Ahmadi Akil didampingi Kepala Rutan, Sahril Efendi DM kepada dua orang perwakilan Narapidana yang telah memenuhi syarat secara administratif dan substantif.

Menurut Karutan Pinrang Kanwil Kemenkumham Suslel, Sahril Efendi, usulan remisi tahun ini semuanya sudah turun yang besarannya berbeda-beda setiap Warga Binaan.

“19 orang mendapatkan 1 bulan, 23 orang memperoleh 2 bulan, 53 orang 3 bulan, 18 orang 4 bulan, 4 orang 5 bulan dan 2 orang 6 bulan,” terang Sahril.

Lebih lanjut, Sahril juga membeberkan, Remisi Umum Satu (RU I) diberikan kepada 116 orang dan Remisi Umum (RU II)diserahkan kepada tiga orang, dua orang langsung dinyatakan bebas.

“Satu orang belum dibebaskan karena masih harus menjalani pidana denda (Subsider) selama empat bulan,” beber Sahril.

Sementara itu Pj Bupati Pinrang, H Ahmadi Akil menyampaikan harapannya kepada dua Warga Binaan penerima remisi agar bersyukur dengan remisi yang diperoleh.

News Feed