Terdiri dari perjudian online 3 kasus, penjualan miras 16 kasus, prostitusi online 2 kasus, pencurian ternak 2 kasus, pencurian biasa 1 kasus, penadahan 1 kasus, dan penipuan melalui ITE atau sobis 1 kasus.
“Untuk total jumlah pelakunya sebanyak 29 orang, terdiri dari 25 laki-laki dan 4 perempuan,” bebernya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan mengatakan, bahwa untuk memberantas 4S di Sidrap khususnya, sobis, seks bebas, dan sabung ayam, Polres Sidrap telah bergerak tiga bulan terakhir ini.
Khusus kasus sobis, Polres Sidrap telah mengamankan setidaknya 20 orang di tiga bulan terakhir ini.
“Kalau sobis itu tentunya kita ada laporan dan kita tindak lanjuti, dan kita lakukan patroli,” ucapnya.
Untuk kasus sabung ayam, Polres Sidrap terus melakukan monitoring. Terakhir, kasus sabung ayam yang diamankan Polres Sidrap sudah masuk tahap P21 di Kejaksaan Negeri Sidrap.
“Kalau sabung ayam, saya sikat pasti. Kalau sobis pun juga begitu saya gas ini,” tegasnya.
Agung Rama membeberkan, bahwa untuk seks bebas pihaknya melakukan patroli ke indekos, dan tempat hiburan malam idan telah dilaksanakan beberapa kali.
“Kalau hasilnya seks bebas itu, lumayan banyak. Yang terakhir itu bulan lalu ada,” bebernya.
“Seks bebas di bulan pertama itu sekitar 10 orang, yang tambahan lagi ada sekitar 5 apa 6 orang, ada belasan tiga bulan terakhir ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sidrap, Iptu M Patria Pratama mengungkapkan, bahwa dalam tiga bulan terakhir ini, pihaknya mengungkap setidaknya 25 kasus narkoba di Sidrap dengan mengamankan kurang lebih 30 orang.