BONE, FAJAR — Sidang tuntutan Koko Jhon (KJ) di Pengadilan Negeri (PN) Watampone yang belangsung pada Kamis, 15 Agustus 2024, berlangsung alot.
Sidang yang kurang lebih digelar singkat sekitar lima menit itu tak menghasilkan putusan apapun dan harus diundur pada Selasa, 20 Agustus, pekan depan.
Alasannya berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilaporkan belum rampung dan membutuhkan waktu setidaknya sepekan ini.
“JPU meminta waktu hingga selasa pekan depan,” ujar hakim membacakan permintaan dari JPU.
Suasana kemudian diwarnai ketegangan, dimana beberapa peserta sidang yang hadir mengeluhkan soal penundaan ini. Bahkan ketegangan masih terus berlangsung hingga peserta ke luar ruangan. Ormas yang hadir sempat meneriakkan agar KJ bisa dituntut dengan hukuman mati.
Menanggapi hal ini, Forbes Anti Narkoba yang juga turut hadir mengawal persidangan dari KJ menilai pihak kejaksaan perlu mempertimbangkan masa penahanan yang dilaporkan akan berakhir pada 3 September nanti.
Seharusnya pekan ini sudah ada putusan dari PN. Apalagi masih ada beberapa tahapan yang harus dilewati.
“Masih ada beberapa tahapan, harusnya pekan ini penuntutannya sudah selesai. Tetapi kan kita tentu mengukuti keputusan pengadilan,” ujar Ketua Forbes Anti Narkoba Bone Andi Singkeru Rukka, saat ditemui di luar lokasi sidang.
Singkeru menduga ada kondisi internal yang perlu mereka pertimbangkan, terlebih lagi mendekati Hari Kemerdekaan RI yang jatuh pada 17 Agustus.
“Yang jelas mungkin ada sesuatu yang tidak kita ketahui sehingga jaksanya menunda,” tandasnya.