PPK II Bendungan BBWSPJ M. Ryzhal Aryztha menyampaikan, setelah dilakukan survei dan identifikasi lapangan, ditengarai terdapat sebagian area yang berada di luar peta penetapan lokasi (penlok), namun tergenang dan terkena dampak genangan air waduk.
Sehingga untuk menjalankan azas keadilan, profesional, dan transparan pada pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur, diperlukan pengadaan lahan lanjutan terhadap area yang belum masuk dalam peta penlok sebelumnya.
Dengan menerapkan prinsip penghormatan terhadap hak-hak yang sah atas tanah. Studi LARAP berfungsi melakukan identifikasi dan inventarisasi status tanah/lahan yang terkena dampak genangan.
“Setelah rampung, kemudian dilakukan pengadaan tanah atau ganti rugi, disusun berdasarkan hasil studi di lapangan,” ujarnya, Rabu, 14 Agustus.
Tujuannya sebagai acuan untuk pembebasan lahan, memperoleh data dan informasi tentang tanah dan non-tanah, menginventarisasi lahan yang telah dibebaskan atau disertifikasikan dan tersusunnya dokumen LARAP dampak genangan Bendungan Paselloreng.
“Lokasi pekerjaan studi LARAP ini akan menyasar lahan warga yang tergenang di wilayah Paselloreng dan Minangatellue,” tuturnya.
Sementara, tokoh pemuda Kecamatan Gilireng, Satria Arianto menyampaikan berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan masyarakat, tercatat lahan yang tergenang pada 2021 seluas kurang lebih 70 hektare.
“Sementara peta penlok tahun 2022, cuma 67,43 ha akan dibebaskan. Jadi masih ada tersisa kurang lebih 3 ha tanah warga belum dibebaskan sampai hari ini,” ucapnya.