English English Indonesian Indonesian
oleh

Wujudkan Pemerintahan Bersih, Sinergi DPD RI dan BPK RI Harus Terus Diperkuat

FAJAR, JAKARTA-Dalam upaya menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dan berwibawa, khususnya dalam hal tata kelola keuangan negara saat ini, serta mengingat perkembangan teknologi dan informasi yang terus maju, penegakan hukum harus dibenahi dan diperkuat.

Hal tersebut disampaikan oleh calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dr. A. Muh Yuslim Patawari, S.STPi., MP., saat memaparkan visi dan misinya dalam uji kepatutan dan kelayakan bertema “Sinergi BPK RI dan DPD RI dalam Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Negara” yang digelar oleh DPD RI pada Senin, 12 Agustus 2024.

Yuslim Patawari menegaskan bahwa BPK RI, sebagai lembaga pemeriksaan yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara, memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong pemerintah agar aparatur keuangan negara diisi oleh orang-orang yang profesional dan kompeten.

BPK RI juga berperan dalam penyusunan standar akuntansi pemerintah yang harus diikuti oleh seluruh instansi pemerintah, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara.

Dia juga menekankan bahwa BPK-RI harus berpegang pada prinsip-prinsip dasar seperti independensi, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) 1945 menjelaskan bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dilakukan oleh suatu badan yang bebas dan mandiri.

Hasil pemeriksaan keuangan tersebut diserahkan kepada DPR RI dan DPD RI, yang menegaskan adanya sinergi yang tidak dapat dipisahkan antara Dewan Perwakilan Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Sebagai Assesor di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Yuslim Patawari menambahkan bahwa DPD RI merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi dan dipilih melalui pemilihan umum. DPD RI juga merupakan majelis tinggi dalam lembaga legislatif.

Fungsi dan wewenang DPD-RI mengacu pada ketentuan Pasal 22 UUD 1945 dan tata tertib DPD RI, yang mencakup fungsi legislasi, pengawasan, dan pertimbangan.

Salah satu tugas dan wewenang DPD-RI dalam pengawasan adalah melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR-RI sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

Lebih lanjut, Yuslim Patawari menjelaskan bahwa sinergi antara DPD RI dan BPK RI harus terus diperkuat dalam pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI.

Tujuannya adalah untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas negara, meningkatkan efektivitas pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih, khususnya dalam hal akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah. (*)

News Feed