English English Indonesian Indonesian
oleh

PPKM Tolak 30 Persen Tarif Rekomendasi Perpanjangan SHGB

FAJAR, MAKASSAR — Paguyuban Pengusaha KIMA Makassar (PPKM) menolak tarif perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Sebab, nilainya dianggap terlalu memberatkan bagi para investor.

Penasihat Hukum PPKM, Arifin Tahir mengatakan, penolakan ini sudah digaungkan sejak tiga tahun belakangan. Hanya saja, semuanya menemui jalan buntu hingga akhirnya harus masuk ke ranah hukum.

Dalam hal ini, PT Haripin Putra selaku penggugatnya. Tuntutannya mengenai pengenaan tarif pajak perpanjangan SHGB sebesar 30 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kata dia, saat ini nilai NJOP nyaris menyentuh angka Rp3,7 juta per meter.

Artinya, jika penerapan tarif rekomendasi perpanjangan SHGB 30 persen, maka investor harus menyetor sekitar Rp1,2 juta per meter. Sehingga, jika satu pengusaha punya satu hektare kawasan usaha, maka mereka harus menyetor sekitar Rp1,11 miliar.

”Ini sangat memberatkan bagi para investor. Poinnya, kami bukan tidak mau membayar, tetapi kami minta keringanan dengan biaya yang lebih rendah. Kami minta 5 persen saja, karena di Surabaya itu tarifnya justru hanya 4 persen. Kami anggap PT KIMA ini tidak punya dasar dalam menentukan tarif 30 persen,” ujarnya, Senin, 12 Agustus 2024.

Lebih lanjut dia mengatakan, duduk perkara masalah ini dipicu oleh jatuh temponya SHGB tahap pertama. Pada tahun 1992, PT KIMA menawarkan dan meminta kepada pengusaha untuk berinvestasi.

PT KIMA menyediakan lahan berupa tanah untuk pendirian pabrik atau kantor yang dibutuhkan oleh investor, dengan segala fasilitas lainnya. Itu juga sudah terintegrasi dan menjamin adanya kepastian hukum.

News Feed