English English Indonesian Indonesian
oleh

Overviu Peran Strategis OJK di Sulsel

Oleh: Marsuki
(Guru Besar FEB Unhas dan Komisaris Independen BSSB)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dengan fungsi strategisnya terkait optimalisasi peran Industri Jasa Keuangan (IJK) dalam perekonomian Nasional dan Daerah. Melalui proses berliku, syukur mulai Tanggal 31 Desember 2012, OJK beroperasi dari pengalihan tugas Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK dalam mengawasi industri keuangan non-bank dan pasar modal. Kemudian, pada 31 Desember 2013 OJK bertugas dalam pengawasan di sektor perbankan dari peralihan tugas Bank Indonesia (BI), kemudian pada 2015 OJK melakukan pengawasan terhadap Lembaga Keuangan Mikro secara penuh.

Prinsipnya OJK melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya dengan mengatur, mengawasi, memeriksa dan menyidiki terhadap keseluruhan kegiatan IJK. Termasuk membantu dan bekerja sama dengan pihak pemangku kepentingan strategis di wilayah kerja OJK regional masing-masing, terutama Pemda, perbankan, dunia usaha, maupun pihak strategis lain.

Semuanya dimaksudkan agar supaya seluruh kegiatan IJK terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel guna mewujudkan sistem keuangan Indonesia tumbuh berkelanjutan, stabil, serta melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.
Sesuai data, secara umum OJK telah melaksanakan berbagai kewajiban strategisnya secara bertanggung jawab di seluruh negeri melalui kantor pusat dan beberapa kantor perwakilan regionalnya.

Misalnya, dalam kasus OJK yang berdomisili di Makassar, yaitu “OJK Regional 6 Sulampua” (Sulawesi, Maluku, dan Papua), capaian kinerjanya tercermin pertama pada tren perkembangan yang baik dari IJK regional. Kedua, terjalinnya kerja sama yang baik dengan para pemangku kepentingan strategis yang ada dalam upaya mendorong dan meningkatkan berbagai aktivitas produktif dan daya saing perekonomian dan keuangan sektor unggulan di Sulsel.

News Feed