SIDRAP, FAJAR — Kejaksaan telah meminta audit. Sayang, Inspektorat Sidrap tak kunjung menjalankannya.
PENANGANAN kasus dugaan korupsi anggaran rumah tangga unsur pimpinan DPRD Sidrap tak menunjukkan perkembangan yang signifikan. Cenderung jalan di tempat.
Pihak Inspektorat Sidrap bahkan belum melakukan audit kerugian negara. Padahal, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap sudah mengeluarkan surat perintah kepada inspektorat.
Kepala Inspektorat Sidrap Mustari Kadir mengakui pihaknya saat ini memang belum melakukan audit terkait permintaan Kejari Sidrap. Alasannya, ada permintaan perhitungan dana di Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Sidrap yang sementara dikerjakan.
“Sementara dalam proses, baru selesai di ekspose. Belum dilakukan perhitungan. Ada yang belum selesai. Ada juga data yang belum diambil di DPRD Sidrap,” kata Mustari kepada FAJAR, Minggu, 11 Agustus 2024.
Mustari menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan perhitungan kasus dugaan korupsi anggaran rumah tangga unsur pimpinan DPRD Sidrap pekan depan.
“Dana di pemdes dilakukan perhitungan IKA DPRD. Selesai minggu ini,” tegasnya.
“Tugasnya kita hanya menghitung. Nanti diserahkan (ke) kejaksaan. Setelah itu selesai, kita tidak masuk di dalam persoalannya. Cuman perhitungannya,” jelas Mustari.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung mengungkapkan dalam menangani perkara ini pihaknya bergantung pada Inspektorat Sidrap. “Kita masih tunggu hasil audit dari inspektorat,” katanya.
Sebelumnya, Kejari Sidrap mengendus adanya dugaan korupsi anggaran rumah tangga unsur pimpinan DPRD Sidrap. Unsur pimpinan yakni Ketua DPRD Sidrap H Ruslan, Wakil Ketua I Andi Sugiarno Bahri, dan Wakil Ketua II Kasman bahkan telah diperiksa pihak Kejari Sidrap.