SENGKANG, FAJAR — Maraknya kehadiran minimarket dari perusahaan ritel ternama di Kabupaten Wajo menuai protes. Kini perizinannya dikaji ulang.
Anggota DPRD Wajo Taqwa Gaffar mengaku menjamur gerai minimarket alias toko retail, mendapatkan kritikan dari masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Aksi Mahasiswa dan Masyarakat Wajo Bela Rakyat (KAMMWBR).
Bahkan, diakuinya, aspirasi tersebut menjadi pembahasan dalam rapat komisi DPRD bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Ini juga menjadi catatan di LHP BPK RI. Auditor BPK menilai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Wajo lebih besar, dibandingkan realisasinya,” ujarnya.
Kata dia, dari data Pemkab Wajo, kontribusi PAD yang terima dari minimarket hanya Rp250 juta yang bersumber dari pajak reklame dan parkir. Sedangkan, jumlah minimarket dari perusahaan ritel ternama lebih dari 50 unit.
“Kami dari dewan tidak menemukan corporate social responsibility (CSR). Padahal kalau ada perusahaan masuk di Wajo melakukan usaha wajib memberikan CSR sebagai bentuk perhatiannya dalam meningkatkan kesejahteraan dan berdampak positif bagi lingkungan,” tuturnya.
Sementara, tokoh pemuda Wajo, Hardiansyah menyayangkan menjamurnya gerai minimarket. Keberadaanya sangat leluasa di Wajo, sementara kontribusinya minim untuk daerah.
“Paling parahnya dapat mematikan usaha, kios dan toko kelontong masyarakat. Saya kira perlu dibatas jumlah,” nilainya.
Dia dapat memastikan, banyak minimarket di Wajo tanpa izin usaha. Atas dasar itu, sebaiknya Pemda Wajo mengkaji izin usaha setiap toko minimarket. (man/zuk)