English English Indonesian Indonesian
oleh

Hakim Kabulkan Gugatan CV Mandiri Antarnusa Niaga

FAJAR, MAKASSAR – Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan gugatan Direktur CV Mandiri Antarnusa Niaga, David Gosal dan menghukum PT Petronas Lubricants Internasional (PT PLI) Indonesia (tergugat I) dan PT Petronas Niaga Indonesia (tergugat II) membayar kerugian ke Direktur CV Mandiri Antarnusa Niaga, David Gosal selaku Penggugat.

Tergugat I dan Tergugat II ditetapkan PN Makassar terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengambil stok oli Petronas atau tidak meminta Tergugat III selaku distributor baru untuk mengambil stok oli Petronas.

Hal tersebut merugikan Penggugat karena harus mengeluarkan biaya-biaya dan menjual stok oli Petronas dengan harga murah. Atas perbuatan Tergugat, berdasarkan putusan pengadilan pada Selasa, 6 Agustus 2024, menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi inmateril sebesar Rp10 miliar.

Kemudian menghukum Tergugat III untuk tunduk dan mentaati putusan pengadilan dalam perkara a quo. Abd Manaf selaku pengacara Penggugat membenarkan putusan pengadilan tersebut. Dia menyampaikan apresiasi kepada hakim pengadilan yang dianggap telah menegakkan hukum dengan baik.

Dia juga mengungkapkan, sebelumnya PN Jakarta Utara melalui juru sitanya telah melakukan sita jaminan ke gudang Petronas di Jalan Kir DLLAJ nomor 20 (Jalan Raya Cakung-Calincing KM 5, Jakarta Utara dan telah melakukan eksekusi pada, Jumat, 14 Juni 2024.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari Direktur CV Mandiri Antarnusa Niaga, David Gosal yang menggugat perdata PT PLI Indonesia PT Petronas Niaga Indonesia, dan PT Gowa Motor, di Pengadilan Negeri  Makassar.

News Feed