English English Indonesian Indonesian
oleh

Hakim Kabulkan Gugatan CV Mandiri Antarnusa Niaga

David menceritakan, gugatan tersebut lahir atas adanya tindakan kecurangan dalam bisnis yang dilakukan oleh PT PLI Indonesia dalam hal distributor oli. Di mana dirinya sudah bergabung menjadi distributor pertama untuk PT Petronas Lubricants Internasional Indonesia (PT PLII).

Namun pada 2014 mereka berbuat tindakan curang dalam bisnis dengan menunjuk distributor baru tanpa ada pemberitahuan. Dalam penunjukan tersebut pihaknya tidak tahu menahu terkait hal itu, sehingga David menganggap bahwa itu sudah menyalahi etika dalam berbisnis.

Hal ini kata David jelas sangat merugikan dirinya karena pangsa pasarnya yang sama. “Dengan pangsa pasar yang sama dengan pangsa pasar saya yang telah saya bangun dengan biaya sendiri sehingga sangat merugikan saya,” jelas David. (mum/*)

News Feed