FAJAR, TAKALAR- Sebagai bagian dari kawasan Mamminasata, Kabupaten Takalar salah satu daerah yang dilirik investor untuk pengembangan kawasan. Terutama di Kecamatan Pattalassang dan Galesong Utara yang menjadi fokus utama dalam pembangunan perumahan.
Hanya saja, pengembangan kawasan di Takalar tetap harus tunduk pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat. Salah satunya, terkait alih fungsi lahan produktif yang sangat ketat. Semisal, jika harus mengalihfungsikan lahan persawan untuk perumahan, itu sah-sah saja. Asalkan tidak diperuntukkan untuk bisnis, tetapi semata-mata untuk hunian masyarakat.
Hal tersebut diungkap epala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUTRPKP), Andi Fadli kepada FAJAR beberapa waktu lalu. Ia menjelaskan dalam forum penataan ruang yang melibatkan berbagai pihak, disepakati bahwa pembangunan perumahan harus memperhatikan aspek teknis dan fungsi lahan.
“Meskipun animo investor tinggi, pembangunan perumahan di Takalar menjadi rumit setelah diberlakukannya Perda RTRW. Konsep pembangunan perumahan di Takalar menekankan pentingnya pelestarian lahan sawah oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LP2B), dengan syarat penggunaannya bukan untuk kepentingan bisnis, melainkan sebagai tempat tinggal,” tegasnya.
Ketua REI Sulsel, Mahmud Lambang menuturkan minat dari REI dan investor lain, terutama Sinar Mas ke Takalar, menunjukkan potensi pembangunan yang menjanjikan bagi daerah tersebut. Menurut dia, Takalar memiliki peran strategis sebagai kota penyangga yang berpotensi memengaruhi pembangunan di Makassar.