English English Indonesian Indonesian
oleh

Pria Gantung Anak di Pinrang Ternyata Pengguna Narkoba, Ini Kesaksian Istri yang Kabur karena KDRT

Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan mengungkapkan pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2, Undang-undang No 35/2014 tentang penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur dengan ancaman lima tahun penjara.

“PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) yang dampingi untuk penyembuhan trauma korban. Alhamdulillah tidak ada luka, tapi harus dirawat di rumah sakit karena dehidrasi dan kekurangan vitamin selama disandera oleh ayahnya,” ungkap Andi Reza.

Saat penangkapan, polisi melakukan negosiasi terhadap pelaku agar melepaskan korban. Negosiasi tersebut berjalan selama sang balita disandera.

“Semalaman kami di sana melakukan negosiasi kepada pelaku. Tapi pelaku juga bersikeras, baru sekitar jam 10 kami bisa amankan pelaku dan menyelamatkan anaknya,” bebernya.

Senada dengan Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono menjelaskan perbuatan keji yang dilakukan oleh Sandi. Pelaku melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap anaknya yang masih balita karena pengaruh narkoba.

“Saat tes urine, pelaku positif zat metamfetamin. Sehingga dengan demikian dapat ditarik kesimpulan pelaku berada dalam (pengaruh) narkoba saat melakukan itu,” katanya.

Kondisi balita sudah membaik setelah dilakukan perawatan dan melakukan interaksi. Sebelumnya, korban menunjukan trauma berat atas peristiwa yang telah dialami.

“Kami melakukan interaksi terhadap korban Alhamdulillah cukup positif dan ceria sebagaimana anak usia satu tahun,” ungkap Andiko.

Saat dilakukan visum, pihaknya tidak menemukan luka terhadap korban.

“Alhamdulillah tidak sampai mengakibatkan bekas luka di tubuhnya. Tapi bukti digital memang berbicara, ya, kalau si anak memang menerima kekerasan dan mengalami trauma,” ucapnya.

News Feed