English English Indonesian Indonesian
oleh

Bone Segera Larang Ritel-Pasar Modern di Dekat Pasar, Ini Aturan Teknisnya

BONE, FAJAR – Ritel dan pasar modern yang tak terkontrol di Bone muncul di berbagai titik. Dari lorong-lorong sempit hingga ke pelosok.

Kondisi ini disebut mengancam keberadaan pasar tradisional dan UMKM. Keberadaan yang tak terkontrol ini disebabkan belum adanya landasan hukum yang mengatur, yang kemudian membuat retail dan pasar modern ini sering beririsan dengan pasar tradisional dan UMKM.

Hal ini mendasari Rancangan Peraturan Daerah Perlindungan Pasar Rakyat dan Modern (Ranperda Perlindungan Pasar). Ranperda tersebut diajukan dan telah disepakati oleh seluruh fraksi di DPRD Bone dalam pembahasan Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Bone, Kelurahan Bulu Tempe, Watampone, Selasa, 6 Agustus 2024.

“Makanya ini dibuatkan salah satu payung hukum. Bagaimana kita mengatur tatanannya, itu toko-toko, minimarket, mall, komposisi antara minimarket dan pasar rakyat,” kata Ketua Pansus Ranperda Perlindungan Pasar, Andi Idris Rahman.

Poin utama yang akan diatur dalam naskah akademik Ranperda adalah jarak ritel dan pasar modern dengan pasar tradisional. Swalayan modern akan dilarang didirikan di dalam kawasan pasar.

“Antara Alfamart (swalayan) dan pasar rakyat itu 50 meter, jadi tidak bisa masuk lagi di dalam pasar. Jaraknya paling dekat 50 meter, kita atur dengan baik, supaya tidak amburadul dan tertata, supaya tidak brutal pertumbuhannya,” ujarnya.

Sementara untuk pasar modern yang lebih besar seperti mal, akan diatur minimum jarak dengan pasar tradisional tersebut adalah 100 meter.

Sementara itu, anggota DPRD Fraksi Gerindra, Fahri Rusli, mengatakan regulasi ini, salah satunya perlu mengatur arus lalu lintas yang ditimbulkan, jam operasionalnya, hingga perlunya perizinan khusus.

News Feed