BULUKUMBA, FAJAR — Kasus ini sempat ditutupi. Malah, ayah kandung yang melaporkannya.
Polres Bulukumba mendadak ramai, Senin, 5 Agustus 2024. Itu setelah polisi menangkap ayah tiri yang menjadi pelaku pemerkosaan kepada anak tirinya.
Pelaku bernama Saharuddin, seorang ayah tiri yang tega melakukan pemerkosaan kepada anak tirinya, SS (14) tahun di Kecamatan Bonto Tiro, Bulukumba.
Sejumlah keluarga korban dari pihak ayah dan ibu kandung mendatangi Polres Bulukumba. Mereka ingin pelaku dihukum seberat-beratnya. Ayah kandung korban, Jamal, juga hadir.
Selain menginginkan pelalu dihukum, Jamal juga meminta agar ibu korban turut ditangkap lantaran mengetahui perbuatan sang suami, namun tidak kunjung melaporkan kasus tersebut. Ada kesan, tindak pidana Saharuddin ditutupi.
“Pemerkosaan kepada anak saya berlangsung sejak 2021 hingga 2023. Ibunya akhirnya tahu, namun tidak melaporkan,” sesal Jamal.
Kasus ini terungkap setelah sang ayah kandung yang melaporkan kasus ini ke Polres Bulukumba, Selasa, 30 Juli 2024. Laporannya itu setelah menerima pengakuan sang anak.
Pascaaksi terbongkar, Saharuddin sempat melarikan diri. Namun, ia berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Bulukumba di wilayah Kabupaten Sinjai, Rabu, 31 Juli 2024.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan, pelaku saat ini telah ditetapkan tersangka. “Sudah kita tangkap. Dari pemeriksaan awal pelaku telah mengakui perbuatannya,” katanya.
Polisi berpangkat tiga balok itu mengaku saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman pada kasus pemerkosaan ini. “Termasuk memeriksa sang ibu korban,” kata Abustam.