FAJAR, MAKASSAR — Aksi unjuk rasa mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) memprotes kebijakan rektor yang dianggap membatasi aktivitas mahasiswa berbuntut panjang. Puluhan mahasiswa terpaksa harus diamankan polisi.
Bagaimana tidak, mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa dengan menutup Jl Sultan Alauddin pada Senin, 5 Agustus, kemarin. Sehingga menimbulkan kemacetan yang panjang, dan bahkan aksi itu berujung ricuh saat petugas ingin mengawal mahasiswa agar tetap tertib.
Merespons aksi ujuk rasa itu, Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Prof. Drs. Hamdan Juhannis M.A, Ph.D menjelaskan, surat edaran pengaturan penyampaian aspirasi yang dikeluarkan sebenarnya bukan untuk melarang, tapi mengatur mahasiswa agar tertib berunjuk rasa.
“Kenapa harus minta izin untuk unjuk rasa, karena mereka membawa identitas kampus. Kami wajib tahu apa yang mereka aspirasikan, di mana mereka melakukannya, dan seperti apa wujud demonstrasi mereka, karena kalau ada apa-apa yang terjadi dengan mahasiswa, pasti kami yang bertanggungjawab,” ujar Prof Hamdan, Selasa, 6 Agustus 2024.
Menurutnya, hal itu penting dilakukan agar mahasiswa dalam melakukan aksi unjuk rasa tidak lagi meresahkan masyarakat seperti kebanyakan yang terjadi selama ini.
Sehingga ditegaskannya, bahwa maksud dan tujuan dari surat edaran tersebut yaitu mengembalikan aktivisme kampus dalam koridor yang benar.
“Karena kami sudah sering menerima keluhan dari masyarakat terhadap penyampaian aspirasi mereka dengan menutup jalan, menahan kendaraan masyarakat dan membakar ban, bahkan terkadang demonstrasi berujung anarkis. Tentu ini adalah hal yang tidak kami inginkan,” tegasnya.