FAJAR, MAKASSAR — Perusahaan energi penyedia BBM di Indonesia kompak menaikkan harga jual BBM Nonsubsidi. Pertamina selaku badan usaha dalam negeri ikut melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi, mengikuti langkah kompetitornya, Shell, AKR, dan Vivo.
Penyesusaian harga serempak oleh sejumlah badan usaha awal Agustus 2024 mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.
Pertamina sendiri mengklaim, Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM Nomor 245.62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non-subsidi Kepmen ESDM Nomor 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU).
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Basuki Trikora Putra menyebut bagaimana mekanisme harga BBM ditentukan. “Penetapan harga BBM non subsidi oleh badan usaha tentu juga sangat memperhatikan kondisi pertumbuhan ekonomi, sektor industri, daya beli, dan kelangsungan bisnis badan usaha,” ungkap Basuki, Selasa, 6 Agustus 2024.
Lebih lanjut ia menambahkan, ada banyak variabel yang menentukan harga BBM, termasuk BBM nonsubsidi. Menurutnya harga minyak dunia, rata-rata produk minyak olahan Mean of Plats Singapore (MOPS), inflasi hingga kurs rupiah.
Sebagai badan usaha yang berorientasi pada bisnis, kenaikan harga BBM nonsubsidi dapat memberikan value positif terhadap perusahaan.
Dikutip dari Antara, Ekonom senior Ryan Kiryanto, menyatakan sudah saatnya Pertamina menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, seperti Pertamax series guna menjaga kondisi keuangan perusahaan.