Salah satu pilihan lembaga Dana Pensiun yang waktu terakhir ini banyak diminati pemberi kerja, baik pemerintah maupun swasta termasuk para pekerja adalah DPLK. Sebab dianggap DPLK mempunyai banyak kelebihan baik dari sisi kepentingan peserta dan terutama kepentingan pemberi kerja. Beberapa kelebihan diantaranya: Besar iuran fleksibel dan dapat ditarik sebagian untuk keperlua mendesak.
Sementara jenis Dana Pensiun lainnya (DPPK) dan (DPBK), peserta akan menerima manfaat pensiun yang pasti sesuai dengan yang dijanjikan, kemudian risiko dalam pengelolaan dana untuk investasi maupun jika terjadi kekurangan pembayaran dana atas kewajibannya akan ditanggung pemberi kerja.
Kemudian, dengan DPLK, jika ingin memperoleh manfaat pensiun lebih besar lagi, maka secara bersamaan bagi peserta Dana Pensiun dengan model DPPK atau DPPB dapat menjadi peserta DPLK secara individual. Demikian juga bagi pekerja mandiri, pedagang, pelaku usaha UMKM, ibu rumah tangga atau pekerja professional mandiri dapat memanfaatkan jasa DPLK yang sekarang ini pertumbuhannyan cukup signifikan akibat dampak adanya kasus yang menyulitkan peserta dan pendiri pada model Dana Pensiun lainnya.
Terakhir, Prinsipnya, bagi para calon peserta Dana Pensiun, khususnya DPLK perlu melakukan pemilihan DPLK yang baik yang sudah banyak tersedia informasinya di berbagai media. Diantaranya dengan memperhatikan beberapa hal berikut: Evaluasi kinerja investasi DPLK yang ditarget; Pertimbangkan biaya yang akan ditanggung; Periksa portofolio investasi DPLK, apakah cukup terdiversifikasi dan sesuai portofolio yang ditarget; Lakukan pilihan investasi sesuai dengan tujuan dan kebutuhan investasi peserta; Periksa profil risiko investasi dari DPLK sesuai toleransi risiko peserta; Terakhir, perhatikan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian dengan DPLK terpilih sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta. (*)