Manfaat pensiun akan diterima peserta apabila peserta berhenti bekerja atau pensiun. Ada banyak manfaat dari kesertaan pada Dana Pensiun yang dapat diperoleh peserta, diantaranya: Keamanan finansial; Kesejahteraan psikologis, Mendorong kebiasan menabung; Investasi secara professional; Pengelolaan risiko; Memperoleh manfaat tambahan, seperti asuransi kesehatan untuk peserta dan keluarga, dan lainnya.
Kelahiran Dana pensiun bisa disponsori pemerintah, perusahaan, atau swasta. OJK menetapkan bahwa prinsipnya ada tiga jenis dana pensiun, yaitu: 1) Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) merupakam Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) atau Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta yang bisa menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja.
Seperti TASPEN dan BPJS, 2) Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan (DPBK) merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dengan iuran hanya dari pemberi kerja berdasarkan formula yang terkait dengan keuntungan pemberi kerja.
3) Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) merupakan Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Seperti DPLK BSSB.