Jika melanggar aturan-aturan dalam SE, maka kampus akan mengeluarkan sanksi tegas, baik administrasi, skorsing, maupun pemecatan atau drop out.
Mahasiswa UINAM menilai SE itu bertentangan dengan hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Oleh karena itu, mahasiswa srbelumnya telah menggelar aksi di Kampus II, Jl Yasin Limpo, Gowa, pada Rabu, 31 Juli 2024. (maj)