English English Indonesian Indonesian
oleh

Abaikan Aspirasi Warga, Pemkab Pinrang Dituding Lindungi Kepentingan PT TBG

FAJAR, PINRANG — Polemik penolakan berdirinya tower telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group (TBG) masih berlanjut.

Mediasi terakhir yang dilaksanakan pada Kamis, 1 Agustus 2024 di Kantor Bupati Kabupaten Pinrang, berujung deadlock atau buntu antara masyarakat dan pihak PT TBG dan Pemkab Pinrang.

Diketahui, tower tersebut terletak di tengah pemukiman warga Talabangi, Kelurahan Tonyamang, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.

Tim Hukum LBH Makassar, Pajrin Rahman menganggap, bahwa Pemkab Pinrang tidak dapat menentukan sikap terhadap permasalahan tower telekomunikasi yang berdampak kerugian pada warga.

Selain itu, Pajrin juga menuturkan bahwa Pemkab Pinrang membiarkan warga dan PT TBG menempuh jalannya masing-masing.

“Tindakan Pemerintah Daerah yang melepas tanggung jawab terhadap permasalahan yang dihadapi Warga adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM),” jelas Pajrin.

“Karena akibat dari pembiaran atau pengabaian Pemda itulah yang akan membuat warga menjadi korban dari tindakan pengerahan aparat oleh PT TBG,” tambah Pajrin.

Pajrin menjelaskan, bahwa dalam mediasi terakhir yang berlangsung sekitar satu jam lebih, Pemkab Pinrang dianggap tidak berimbang. Karena tidak memberi kesempatan kepada warga yang ingin menyampaikan keberatan atas kesimpulan yang disampaikan.

“Pemerintah daerah sangat tidak adil dalam memimpin dan menyampaikan kesimpulan karena kami belum selesai bicara tapi selalu dipotong dan ingin menyatakan keberatan tapi malah terburu-buru menutup mediasi,” ucap tegas Sutarman, warga Talabangi.

News Feed