English English Indonesian Indonesian
oleh

Terindikasi Judi Online, OJK Minta Bank Blokir Lebih dari 6.000 Rekening

FAJAR, MAKASSAR — OJK berkomitmen konsisten melakukan berbagai upaya sesuai dengan kewenangan OJK dalam pemberantasan judi online. Ada beberapa tindakan yang telah dilakukan, antara lain memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan, pihaknya telah meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.

Jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting).

Aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. OJK bersama Perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).

Ia menekankan OJK terus memantau upaya perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judi online. Hal itu dilakukan melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud, dan mengintensifkan upaya meminimalisir terjadinya praktik jual beli rekening.

“Serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online,” kata Dian, dalam keterangan persnya, Jumat, 2 Agustus 2024.

News Feed