Penyampaian Aspirasi
Harus Berizin
FAJAR, MAKASSAR— Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) memprotes Surat Edaran (SE) Rektor Nomor 259 Tahun 2024 tentang ketentuan penyampaian aspirasi mahasiswa. Salah satu poin yang disoroti, penyampaian aspirasi mesti mendapatkan izin dari pimpinan universitas maupun fakultas.
Mereka menilai surat edaran tersebut membatasi kebebasan berpendapat mahasiswa. Aksi protes dilakukan melalui demonstrasi di depan kampus UINAM Samata, berlangsung sejak 31 Juli hingga 2 Agustus 2024.
Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar, Muh Ikhsan mengatakan surat edaran rektor menyalahi prinsip kebebasan berpendapat di muka umum.
Pasalnya kata dia, lembaga kemahasiswaan saat menyampaikan aspirasi tidak perlu diatur. Ini tertulis betul dalam di undang-undang yang ada dalam buku saku mahasiswa.
“Dasar apa rektor mau mengatur aspirasi atau kebebasan berpendapat. Setiap orang itu berhak menyampaikan aspirasi sebenarnya tidak perlu surat izin, tetapi surat pemberitahuan saja,” kata Ikhsan.
Warek III UIN Alauddin Makassar, Muhammad Khalifah Mustami mengatakan mahasiswa keliru memahami surat edaran rektor tersebut, sebab merasa dihalang-halangi dalam berunjuk rasa. “Itu bukan halangan, tapi semacam SOP dalam menyampaikan aspirasi di dalam dan luar kampus,” ujarnya.
Surat Edaran (SE) terebut dikeluarkan rektor berlaku per 25 Juli 2024. Sebelumnya, Rektor UINAM, Prof Hamdan Juhannis
menjelaskan jika kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kemartabatan nilai-nilai demokrasi dalam penyampaian aspirasi mahasiswa di kampus peradaban.