English English Indonesian Indonesian
oleh

Mahasiswa UINAM Nilai SE Rektor Batasi Kebebasan Berpendapat

“Penyampaian aspirasi mahasiswa wajib dilakukan secara bertanggung jawab melalui surat penyampaian harus mendapat izin tertulis dari pimpinan universitas atau fakultas,” tuturnya.

Lalu Prof Hamdan juga menegaskan jika pengajuan surat izin paling lambat 3×24 jam. Begitu juga jika mahasiswa dalam melakukan aksi, dilarang menggunakan simbol universitas ataupun fakultas atas nama aliansi.

“Aspirasi Mahasiswa harus sesuai ketentuan yang berlaku, jika melanggar maka akan dikenakan sanksi yang tegas dari pimpinan baik sanksi administrasi, skorsing maupun pemecatan,” tuturnya.(wis)

News Feed