Sebab kata dia, dalam amar putusan Mahkamah Agung (MA) menyebutkan, Hayat dikembalikan ke jabatan awal. Sehingga, hal itu bisa menjadi acuan bagi Pemprov Sulsel untuk mengambil langkah selanjutnya.
”Tentu kami berharap Pak Hayat kembali ke jabatan awal sebagai Sekprov, sebagaimana tertuang dalam amar putusan MA. Namun setidaknya, hasil ini membuktikan bahwa Pak Hayat berada di jalur yang benar,” kata dia. (wid)