English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejari Takalar Tahan Bendahara DLHP

FAJAR, TAKALAR-Kejari Takalar menetapkan dan menahan tersangka berinisial SM yang merupakan bendahara pengeluaran pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Takalar Tahun 2020. Penetapan dan penahanan tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor : B-126/P.4.32/Fd.1/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor : PRINT-03/P.4.32/Fd.1/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024

Kepala Seksi Intelijen Kejari Takalar, Muh Musdar mengatakan SM ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bakar Minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar tahun Anggaran 2022 sampai Tahun 2023. Primair pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Pasal 3 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana

“Saat ini tersangka SM ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Takalar selama 20 hari terhitung sejak tanggal 01 Agustus 2024 sampai dengan 20 Agustus 2024 untuk kepentingan penyidikan,” kata Muh Musdar, Kamis (01 Juli 2024). (edo/)

News Feed