Untuk menjaga marwah dominus litis, Burhanuddin mendorong jajaran kejaksaan untuk mengawal proses pembahasan dan penyusunan RPP tentang pelaksanaan KUHP Nasional ini. Terdapat setidaknya beberapa poin yang harus disikapi oleh kejaksaan dalam proses penyusunan RPP tentang Pelaksanaan KUHP.
Pertama, ketentuan Pasal 2 ayat 3 KUHP nasional mengatur mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) yang diatur dengan peraturan pemerintah. Kejaksaan harus mengawal pembuatan RPP tersebut agar dalam hukum materiilnya benar-benar memberikan peran bagi masyarakat hukum adat. (edo)