English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejaksaan Melaunching Blue Print Transformasi Penuntutan Menuju Indonesia Emas 2045

“Penegakan supremasi hukum tersebut dapat diawali melalui tataran kebijakan, salah satunya dengan penerapan kebijakan percepatan pembaruan substansi hukum peninggalan kolonial. Saat ini kita perjuangkan dengan telah diterbitkannya KUHP nasional untuk kemudian melahirkan tanggung jawab berikutnya dan menyusun aturan-aturan pelaksananya sebagai penopang pembaruan substansi hukumnya,” kata Burhanuddin, Kamis, 1 Agustus.

Lebih lanjut Burhanuddin menuturkan dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045, kejaksaan telah menjadi bagian agenda pembangunan pemerintah dalam upaya transformatif super prioritas atau game changers pembangunan nasional 2045. Transformasi sistem penuntutan menuju single prosecution system dan transformasi lembaga kejaksaan RI sebagai advocaat generaal adalah landasan transformasi yang sangat penting dan diprioritaskan demi kesuksesan transformasi Indonesia 2045.

Dalam hal sistem penegakan hukum single prosecution system, jaksa akan menjadi pengendali proses penuntutan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi. Dengan demikian tugas, fungsi, dan kewenangan kejaksaan RI akan lebih diperkuat.

Sedangkan, posisi kejaksaan RI sebagai advocaat generaal artinya Kejaksaan RI adalah penasihat hukum tertinggi bagi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kejaksaan RI bertanggung jawab untuk memberikan pendapat hukum yang independen mengenai kasus-kasus yang diajukan ke Mahkamah Agung RI.

“Banyaknya kewenangan baru bagi aparat penegak hukum khususnya Jaksa dalam mengimplementasikan KUHP Nasional juga perlu mendapat perhatian, terlebih sebagai pemegang asas dominus litis tentunya akan memiliki peranan besar dalam menentukan arah penegakan hukum,” ujarnya.

News Feed